Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur Divonis 1 tahun 6 Bulan Penjara

WowKerenViral ~ Gus Nur dinyatakan bersalah atas unggahan video penghinaan Generasi Muda NU. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).





Hakim Slamet Riyadi, "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan".

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Selain itu beban perkara dibebankan ke gus nur sebesar Rp. 5 ribu.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.

Dilansir dari Detik, Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

close
Banner iklan disini