WowKerenViral ~ Wakil Pimpinan Partai Gerindra Fadli Zon memohon wacana menaikkan masa jabatan presiden jadi 3 periode melalui amandemen UUD 1945 dihentikan. Baginya, wacana itu berpotensi membuat negeri kacau.
" Ini wacana yang bahaya untuk demokrasi kita, wajib dihentikan sebab hendak picu polemik serta kegaduhan. Jangan sampai terdapat orang yang mencoba- coba ingin 3 periode, kacau nanti negeri kita," ungkap Fadli usai mendatangi kegiatan bedah novel di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Sabtu( 23/ 11).
Fadli berkata wacana ini wajib dihentikan sebab jelas tidak cocok dengan Pasal 7 UUD 1945. Dalam konstitusi, dinyatakan kalau presiden serta wakil presiden cuma boleh berprofesi setidaknya 2 periode kepemimpinan ataupun 10 tahun.
Dia takut apabila wacana itu diwujudkan sesuatu saat ini malah hendak mencederai prinsip demokrasi yang sepanjang ini di idamkan warga. Tidak hanya itu, dia takut perihal itu dapat merangsang timbulnya wacana- wacana lain yang berpotensi mengganti dasar negeri.
Dilansir dari cnnindonesia, awalnya muncul wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden jadi 3 periode ataupun optimal 15 tahun. Tidak hanya itu, terdapat pula wacana lain yang ialah masa jabatan cuma satu periode ataupun dengan 8 tahun durasi kepemimpinan.
" Ini wacana yang bahaya untuk demokrasi kita, wajib dihentikan sebab hendak picu polemik serta kegaduhan. Jangan sampai terdapat orang yang mencoba- coba ingin 3 periode, kacau nanti negeri kita," ungkap Fadli usai mendatangi kegiatan bedah novel di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Sabtu( 23/ 11).
Fadli berkata wacana ini wajib dihentikan sebab jelas tidak cocok dengan Pasal 7 UUD 1945. Dalam konstitusi, dinyatakan kalau presiden serta wakil presiden cuma boleh berprofesi setidaknya 2 periode kepemimpinan ataupun 10 tahun.
Dia takut apabila wacana itu diwujudkan sesuatu saat ini malah hendak mencederai prinsip demokrasi yang sepanjang ini di idamkan warga. Tidak hanya itu, dia takut perihal itu dapat merangsang timbulnya wacana- wacana lain yang berpotensi mengganti dasar negeri.
Dilansir dari cnnindonesia, awalnya muncul wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden jadi 3 periode ataupun optimal 15 tahun. Tidak hanya itu, terdapat pula wacana lain yang ialah masa jabatan cuma satu periode ataupun dengan 8 tahun durasi kepemimpinan.