Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Bogor, Sita Rp1,5 M

WowKerenViral ~ Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial SD. Polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp. 1,5 Miliar.


uang palsu



Kasus ini bermula saat polisi menangkap pelaku peredaran uang palsu yakni AG dan AR. Mereka ketahuan karena membelanjakan uang palsu itu di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya, Rabu (18/8), "Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi." 

Kedua tersangka mengaku kepada polisi bahwa mereka membeli uang tersebut dari orang bernama Mbah Jamrong di Jampang Surade.

Melansir CNNIndonesia, berbekal informasi tersebut polisi berhasil meringkus tiga tersangka lagi termasuk SD yang bertindak sebagai dukun pengganda uang.

Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah bandung, pada hari minggu (15/8), Ujar Harun.

"Tiga orang tersangka lain berhasil diamankan, SD tersangka utama selaku dukun ganda uang, EH perantara, dan DR pengedar," ucap Harun.

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp1,5 milyar, uang kuno, 10 boks bungkus rokok, menyan, minyak mistis.

Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.



close
Banner iklan disini