7 Rekam Jejak Kasus Jaksa Pinangki

WowKerenViral ~ Jaksa Pinangki viral setelah beredar foto-fotonya bersama Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra dan juga bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Ia akhirnya ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan suap terkait Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra. 

kasus jaksa pinangki


Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020), mengatakan. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka".

Berikut rekam jejak kasus Pinangki dilansir dari kompas : 

1. Diungkap MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga terlibatnya oknum jaksa saat pelarian Djoko Tjandra. Dugaan itu muncul setelah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menerima informasi pertemuan antara buronan Djoko Tjandra dengan oknum jaksa diluar negeri. 

Informasi tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan agar ditindaklanjuti. MAKI menyertakan foto oknum jaksa yang diduga terlibat dalam laporannya tersebut.

Pada 24 Juli lalu, Boyamin mengatakan, "Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang ini bisa saja hasil edit atau cropping. Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya".

Lanjutnya, "Jika benar, nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat".

2. Foto Pinangki dan Djoko Tjandra beredar 

Foto seorang perempuan berseragam Jaksa beredar di media social dan diketahui bahwa itu adalah foto Jaksa Pinangki. Selain foto beredar juga video pertemuan antara Anang Supriatna Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Anita. 

Kasus yang dilaporkan MAKI diambil alih Bidang Pengawasan Kejagung. Beberapa pihak dari internal maupun eksternal dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejagung berjanji bertindak secara profesional.

Melalui keterangan tertulis, pada 24 Juli lalu, Hari mengatakan, "Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik".

3. Dicopot dari jabatan

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan setelah menjalani pemeriksaan. Akan tetapi pencopotan ini bukan karena dugaan dirinya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pencopotan ini disebabkan ia jalan-jalan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin tahun 2019. Ia dijatuhi hukuman disiplin tidak diberi jabatan struktural atau non-job. 

Hari, "Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," pada 29 Juli lalu.

4. Diambilalih Jampidsus 

Kasus Pinangki diambilalih Jampidsus, berkas pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada 4 Agustus lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, "Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita baru memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus".

Ia menambahkan, "Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," ucap Febrie Adriansyah.

5. Naik penyidikan

Kasus ini seminggu kemudian naik status ke ranah penyidikan. Akan tetapi Jampidsus belum menetapkan Pinangki sebagai tersangka. 

"Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Hari, Senin (10/8/2020).

Meningkatnya status kasus ini mengindikasikan adanya temuan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut Hari, dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. 

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking. "Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji," tutur Hari.

6. Diduga terima 500.000 dollar AS 

Berdasarkan hasil penyidikan, Jaksa Pinangki diduga menerima suap 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jumlah pasti nominal uang yang diterima Pinangki. 

"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US dollar," kata Hari, Rabu (12/8/2020).

Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," tuturnya lagi.

7. Ditetapkan tersangka dan ditahan

Selasa (11/8/2020) malam, Pinangki ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari, Rabu (12/8/2020).

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," imbuh dia.






close
Banner iklan disini