Kepala BPPBJ Blessmiyanda Resmi Dicopot Karena Pelecehan Seksual

WowKerenViral ~ Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda dinyatakan bersalah oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.


pelecehan seksual



Dalam keterangan tertulisnya, Sigit Wijatmoko selaku Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta mengutarakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS". 

Sigit, Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.

Dalam bleid tersebut tertulis, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Dilansir dari CNNIndonesia, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, pembebasan jabatan dan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Anies, "Saya tidak akan komentar proses hukum, biar itu prosesnya sedang berjalan. Tapi yang pasti DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual".
close
Banner iklan disini